Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya
Rabu, 06 Mei 2020 – 21:00 WIB
"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya. (antara/jpnn)