Ternyata Pesta Terlarang Anak Pejabat Berlangsung di Kos yang Dihuni Si Gadis Cantik
jpnn.com, KLUNGKUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap Dharma Yuda Hendrawan, 22, anak Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, dan Dewa Alit Krisna Meranggi, 18, anak dari anggota DPRD Klungkung terpilih pada Selasa (6/8) lalu sekitar pukul 21.40 Wita.
Keduanya ditangkap saat sedang menggelar pesta terlarang yakni pesta sabu-sabu di kos yang dihuni Luh Nih Emaliani di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Tengah, Klungkung. Untuk diketahui, Luh Nih adalah pacar Dharma Yuda.
BACA JUGA: Memalukan! Si Gadis Cantik dan Anak Pejabat Terlibat Pesta Terlarang
Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, ketiganya diciduk saat sedang menggelar pesta sabu-sabu di kos-kosan milik Luh Nila Emaliani. Pada saat pintu kos digedor, penghuni kos tidak merespons dan tidak membuka pintu kos. Tiga kali diperintahkan atas nama Undang-Undang agar membuka pintu, namun penghuni tidak membuka pintu sehingga akhirnya didobrak.
Di dalam kamar ternyata ketiganya sedang pesta sabu-sabu. Petugas lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 3,41 gram.
Ditemukan juga satu buah timbangan digital, 2 buah bong, satu bendel plastik klip, satu gulung plester bening dan lain-lain.
Berdasar barang bukti yang diamankan tersebut, Hendrawan dan Dewa Alit yang diketahui sebagai anak bungsu dari caleg terpilih DPRD Klungkung Ni Ketut S diduga kuat tidak hanya sebagai pemakai namun juga pengedar.
Sementara Emaliani, negatif narkotika. Hanya saja karena mengetahui ada pesta narkoba namun tidak melaporkannya, Emaliani ikut diproses namun tidak ditahan.