Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:29 WIB
Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: