Ternyata Sindikat Vaksin Palsu Libatkan Distributor Obat Asli
Jumat, 01 Juli 2016 – 23:12 WIB
Para tersangka itu ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol kemasan bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor. Mereka dijerat menggunakan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(elf/JPG)