Ternyata, Tetap Saja Ada Razia Angkutan Online
Selain di Jawa Barat, mereka juga khawatir ada razia angkutan online di tempat lain. Sebab, tersiar kabar pula ada razia di Medan dan Palembang. Meskipun masih diselidiki kabar tersebut.
”Oraski menyesalkan masih terjadinya razia di daerah karena ini tidak sesuai dengan kesepakatan kemarin yang di fasilitasi Istana,” tegas dia.
Salah satu yang ditakutkan dari pemberlakuan Permenhub 108/2017 itu adalah nasib para driver. Karena ratusan ribu driver bisa jadi akan kehilangan pendapatannya.
Lantaran berbagai aturan seperti pengubahan SIM A menjadi SIM A umum dan turut dalam koperasi.
“Karena koperasi itu nyatanya aplikator sudah punya kerjasama dengan koperasi tertentu,” ungkap dia.
Sedangkan pengubahan SIM A menjadi SIM A umum ternyata tidak cukup mudah. Bukan hanya membayar biaya SIM, tapi mereka harus membayar biaya sertifikat pengemudi yang mencapai Rp 800 ribu.
”Praktiknya tidak mudah dapatkan sertifikat pengemudi, harganya dari Rp 800 ribu jadi Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Sementara itu Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan membantah jika ada operasi atau penindakan bagi driver taksi online yang belum memenuhi ketentuan.