Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelenggarakan pilkada di suatu daerah jika hanya diikuti pasangan calon tunggal.
“Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal," ujar Sa’duddin, Jumat (24/7).
Sa’duddin mengusulkan hal tersebut, karena dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, belum diatur jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. Karena itu kemudian ia menyarankan DPR dan Pemerintah duduk bersama mencari solusi.
"UU Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. Sehingga DPR dan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama membahas kondisi ini," ujar pria yang juga duduk sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pilkada ini.
Sa'duddin mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.
"Janganlah kita menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik. Apalagi jika dipaksakan pilkada serentak calon tunggal tersebut hanya akan memunculkan pemborosan anggaran," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9, tentang Pencalonan Kepala Daerah disebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) sampai batas akhir pendaftaran (28 Juli 2015), maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.