Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
Jumat, 24 Juli 2015 – 19:05 WIB
Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari. Dan jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.(gir/jpnn)