Terobos Busway, Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik kembali berurusan dengan hukum.
Setelah bersitegang dengan penjaga portal jalur Transjakarta, pemilik julukan goyang gergaji itu dilaporkan ke polisi.
Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan kasus penerobosan busway ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Dia melaporkan ancaman kekerasan, melawan petugas dan fitnah saat menjaga portal jalur Transjakarta Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum disebutkan siapa orangnya.
"Terlapor masih dalam lidik. Saat ini ditangani Reskrimum," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/12).