Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terobosan Menkes Terawan terkait Izin Edar Obat

Selasa, 26 November 2019 – 05:16 WIB
Terobosan Menkes Terawan terkait Izin Edar Obat - JPNN.COM
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional.

Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.

Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.

"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, proses izin edar obat tidak lagi ditangani BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News