Terobosan Status
Oleh Dahlan IskanNamun dengan bentuk yang bukan BUMN, bukan PT, bukan CV, dan bukan Perum, urgensi setor sampai Rp 75 triliun pun semestinya tidak ada lagi.
Kan tidak perlu ada pertimbangan antara modal disetor dan 'pinjaman' yang masuk. Kecuali Indonesia memang lagi kelebihan uang.
Yang mengagumkan ialah banyaknya janji itu. Dan besarannya. Dan yang mengucapkannya.
Bahkan Menko Luhut menyebut status janji itu sudah pada level komitmen. Berarti bisa lebih dipegang dari level janji –apalagi setelah kini makna janji terdegradasi.
Maafkan ketika menulis 'pinjaman' di atas kata itu saya beri tanda kutip. Saya sendiri belum yakin apakah semua komitmen tersebut berbentuk utang. Yakni utang kepada LPI. Bukan kepada pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, karena statusnya utang LPI maka tidak ada yang bisa terus menjumlahkan sudah berapa ribu triliun utang negara kita. Tentu masih akan ada yang menjumlahkannya.
Kan LPI 100 persen milik pemerintah. Pun jikalau tidak ada penjaminan pemerintah. Berarti utang LPI itu juga utang kita. Apalagi kalau ada penjaminan.
Rasanya kalau uang itu berstatus pinjaman pemilik uang pasti minta penjaminan seperti itu. Namun, rasanya, komitmen tersebut bukan berstatus utang.