Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 21:39 WIB
Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah masing-masing dituntut 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya dituduh dengan penyembunyian informasi dan terdakwa Fajar Taslim dan Asdullah alias ustad Abum (terpidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon). Ali Mashudi dan Wahyudi masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjara. Ali dan Wahyu dituduh yang melakukan survey. Para tersangka dituntut dalam berkas berbeda.
“Terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Para terdakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kami minta majelis menjatuhkan hukuman kepada Fajar 20 tahun penjara, Ali Masyudi 14 tahun, dan Wahyudi 15 tahun,” papar JPU Bayu Adinugroho dan Totok Bambang secara bergantian dihadapan majelis yang diketuai Haswandi.