'Teroris' Palembang Segera Disidang
Senin, 23 November 2009 – 00:06 WIB
Jaksa telah melakukan perpanjangan penahanan atas Tsabit hingga pelimpahan kepada PN Jaksel unruk disidangkan. "Penahanannya kami perpanjang. Hanya tinggal mengatur jadwal (sidang) saja," paparnya.
Tsabit diciduk Tim Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan terorisme di Indonesia, terutama bagi "kelompok Palembang". Penyidik Mabes Polri menuding Tsabit menyembunyikan rekannya Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Sugiarto alias Sugicheng sebelum ditangkap di Palembang pada pertengahan 2008 lalu. Abdurrahman dan Sugicheng telah menerima vonis majelis hakim PN Jaksel, masing-masing dihukum kurungan badan selama 12 tahun penjara.