'Teroris' Palembang Segera Disidang
Senin, 23 November 2009 – 00:06 WIB
Bukan itu saja, sebelumnya Bambang mengatakan, Tsabit juga mengajarkan cara merakit bom kepada Sugicheng dkk. Tsabit disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 9 dan atau Pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Terpidana teroris "kelompok Palembang" juga didakwa berencana meledakkan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2007 lalu. Tsabit disinyalir ikut melakukan survei lokasi peledakan serta proses merakit peledak termasuk 15 bom pipa. ”Namun bom itu tidak jadi diledakan karena ada di sana (Kafe Bedudel) ada pengunjung yang memakai kerudung,” ujar hakim PN Jaksel, Syamsudin.
Terpidana lainnya, Ki Agus M Toni divonis 12 tahun, Anis Sugandi 5 tahun, Sukarso 4 tahun, Agustiawarman dan Heri Purwanto divonis 12 tahun, Ali Mashudi divonis 10 tahun. Sedangkan, otak teroris "Kelompok Palembang" Fajar Taslim divonis 18 tahun penjara. Fajar juga dituding berencana mengebom bandara internasional Changi Singapura.(gus/JPNN)