Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
Sabtu, 07 Maret 2009 – 19:59 WIB
Totok Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Fajar Cs mengemukakan, Fajar dimungkinkan dituntut juga di Singapura. ”Ya, kemungkinan diadili juga di Singapura sangat mungkin, kan dia sendiri sudah mengakui bahwa buruan Interpol Singapura,” papar Bambang kepada JPNN.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan penanganan kasus atas nama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim ke negeri jiran itu. ”Soal mereka minta atau tidak, ya itu urusan interpol ya. Kami fokus menuntut para terdakwa teroris ini, termasuk Fajar. Mungkin setelah vonis di Jakarta, bisa saja Fajar diminta juga diadili disana, tapi kita tidak tahu persis itu,” cetusnya.