Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Sabtu, 05 April 2014 – 10:44 WIB
Data ngendon tersebut baru diketahui sekitar sebulan ini. Jadi, saat dispendukcapil melaksanakan perekaman e-KTP di Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, ternyata banyak warga yang mengeluh sudah pernah merekam e-KTP. ''Awalnya, banyak yang ngeluh karena harus merekam e-KTP lagi,'' terangnya.
Selain itu, dispendukcapil memberi daftar nama warga di 31 kecamatan yang wajib merekam ulang e-KTP. Warga yang belum menerima e-KTP bisa meminta untuk dicek di kecamatan. ''Kalau namanya terdaftar, ya mereka harus rekam ulang,'' katanya.
Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan perekaman ulang e-KTP. Bahkan, agar warga lebih mudah mengurusnya, perekaman dilakukan di tingkat kelurahan. ''Untuk merekam e-KTP itu, warga menghabiskan tenaga dan waktu,'' jelasnya.