Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Sabtu, 05 April 2014 – 10:44 WIB
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengungkapkan bahwa selisih data e-KTP antara kecamatan dan Kemendagri tersebut sangat merugikan masyarakat. Seharusnya, sejak awal, koneksi internet itu jangan sampai bermasalah.
Dia memprediksi bukan hanya koneksi internet yang menjadi masalah utama. Bisa jadi sumber daya manusia (SDM) di kecamatan yang kurang mampu mengoperasikan alat perekaman data e-KTP tersebut. ''Mungkin juga masalah SDM,'' ungkapnya.
Karena sudah ada masalah seperti itu, dispendukcapil jangan hanya membuka perekaman e-KTP di tingkat kelurahan. Herlina menjelaskan, kalau perlu, dispendukcapil membuka perekaman sampai tingkat rukun warga (RW). ''Pilih RW yang jumlah warga yang belum merekam e-KTP paling banyak atau paling banyak warga yang harus merekam ulang e-KTP,'' tandasnya. (idr/c14/end/mas)