Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
jpnn.com - SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (24/10) malam.
Dia dibekuk lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung ditemui di Mapolres Serang, Rabu (26/10).
Praktik penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang terungkap setelah dari laporan Sufni (56) beberapa waktu lalu.
Warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang itu diperdayai setelah pelaku melakukan trik sulap dengan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu.
“Korban tergiur, karena ingin membangun pondok pesantren. Korban berikan uang kepada pelaku Rp 32 juta dengan cara bertahap sejak Agustus lalu,” kata Gogo.
Pelaku meyakinkan korban akan memberikan uang sebesar Rp 13 miliar. Caranya, korban diminta menyediakan dus berukuran besar yang akan terisi uang.
Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka dus tersebut, ternyata kosong.