Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Tunggu Mendagri AustraliaSabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB
Meski pengadilan menyatakan bisa diekstradisi, Ritonga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung membawa pulang Adrian Kiki. Tahap berikutnya adalah menunggu pemerintah Australia. "Di sini (Indonesia), kalau tidak banding atau kasasi, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tetapi, hukum di Australia beda," terang ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut.
Selanjutnya, kata Ritonga, penetapan ekstradisi masih menunggu pemerintah Australia. "Dalam hal ini, Mendagri (Australia)," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Tapi, dia tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan. "Tidak (sidang), tapi diajukan permohonan ke Mendagri," jelasnya.