Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 14 Juli 2017 – 23:52 WIB
Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Kemarin (13/7), untuk kali pertama dalam belasan tahun terahir, Aris kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia dikawal dua petugas Lapas Kelas I Surabaya.

Dua personel kepolisian juga tampak mendampingi dengan menggunakan mobil tahanan khusus.

Kedatangannya memang spesial. Yakni, untuk sidang lagi menentukan upaya PK-nya bisa disidangkan di Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

''Semoga pengajuan PK saya disetujui,'' ujar Aris saat ditemui di ruang tunggu PN Surabaya.

PK itu diajukan setelah dia menjalani masa maksimal hukuman badan 20 tahun.

Sejak ditahan pada 7 April 1997, hidup Aris memang dihabiskan dalam penjara. Yakni, dari satu lapas ke lapas yang lain.

Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News