Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 14 Juli 2017 – 23:52 WIB
Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia berdalih palu yang digunakan untuk menghabisi 5 orang tersebut didapatkannya di rumah Budi.

''Kebetulan saya pernah memperbaiki rumah Pak Budi,'' ungkapnya.

Kuasa hukum Aris, M. Sholeh, berharap hakim bisa mempertimbangkan upaya pihaknya itu.

Di sisi lain, hingga sekarang, pihaknya masih berusaha mencari saksi Suparmi.

Informasi terakhir, dia berada di Nganjuk. Suparmi penting untuk dihadirkan dalam sidang.

Sebab, yang disampaikan saksi Suparmi pada sidang tingkat pertama tidak benar. ''Keterangannya merugikan klien kami,'' tutur Sholeh. (aji/c20/ano/jpnn)

Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close