Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
Rabu, 22 Februari 2012 – 20:01 WIB
Untuk diketahui bahwa dalam perkara korupsi PSDHDR, Tony pernah divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 Mei 2008 dalam. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dua bulan kemudian, MA menyatakan Tony bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta.
Namun ternyata kepolisi setempat juga menjerat Tony dengan pasal illegal logging, tak berselang lama setelah pengusaha kayu itu divonis bebas oleh PN Ketapang. Pengadilan tersebut pun menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Tony yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama lima tahun kepada Tony, serta denda sebesar Rp 10 juta. Vonis itu dijatuhkan pada 29 November 2010.
Hanya saja eksekusi vonis kedua tersebut dilakukan justru menjelang pemberian PB pada 30 Mei 2011. Hanya saja upaya untuk mendapatkan PB terhalang karena kejaksaan setempat menyatakan bahwa Tony masih memiliki perkara lain yang belum divonis. (boy/jpnn)