Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
jpnn.com, NAGAN RAYA - MN (48 tahun), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dijebloskan ke lapas.
MN dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Aceh, setelah terbukti bersalah mencoblos dua kali saat Pemilu 2024.
“Terpidana MN kami eksekusi ke Lapas Meulaboh setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama, Senin.
Dia menyebutkan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan pidana denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara ini, kata Rendra, terpidana MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rendra mengatakan pihaknya melakukan eksekusi terhadap MN, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat.
Seperti diberitakan, terpidana MN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.