Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas

Senin, 22 April 2024 – 11:03 WIB
Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas - JPNN.COM
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membawa seorang tersangka dalam dugaan pidana Pemilu 2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, MN digiring ke lapas.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News