Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Uang Negara Rp5,3 M
Kamis, 09 Juli 2015 – 22:41 WIB
Dilanjutkanya, untuk tersangka Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dihukum dengan 4 tahun dan enam bulan serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhi majelis hakim kepada Waluyo namun dengan denda yang lebih ringan Rp 200 juta subsider empat bulan.
"Senin (6/7) kemarin Hendro juga membayar denda Rp 400 juta dan dengan begitu dia hanya menjalani hukuman badan empat tahun dan enam bulan, hukuman subsider tak lagi dijalani, karena denda sudah dibayar. Sedangkan Waluyo belum membayar denda tersebut," pungkas Firdaus. (she)