Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam

Rabu, 15 Maret 2023 – 18:10 WIB
Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam - JPNN.COM
Tim Tabur Kejagung RI mengawal Rusydan (kanan), terpidana korupsi buronan Kejari Mataram sejak tahun 2009 usai penangkapan di Batam, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO-Kejagung RI)

jpnn.com - MATARAM - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Mataram, Rusydan (63). Terpidana korupsi itu ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu (15/3).

Dia mengungkapkan bahwa Tim Tabur Kejagung menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok Karya, Kota Mataram, NTB, itu di Batam.

"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," ujarnya.

Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 353 juta.

Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider yang memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terpidana korupsi yang menjadi buron Kejari Mataram ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News