Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam
Rabu, 15 Maret 2023 – 18:10 WIB
Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara.
Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar. (antara/jpnn)