Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

Jumat, 23 Agustus 2024 – 00:00 WIB
Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur - JPNN.COM
Kejaksaan menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi tambang pasir besi PT AMG, Trisman yang dititipkan melalui pihak keluarga di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menerima Rp 200 juta dari Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan uang Rp 200 juta tersebut merupakan bagian dari itikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 07 Agustus 2024.

"Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, terpidana dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta, dan hari ini, Kamis (22/8), terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti senilai Rp200 juta," kata Bayu.

Dengan membayar sebesar Rp 200 juta yang selanjutnya disetorkan pihak kejaksaan ke kas negara, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana kini masih tersisa senilai Rp 139 juta.

Sesuai ketentuan dalam amar putusan, apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana.

Jika harta benda berharga terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Trisman melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum karena terbukti menerima suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Kejari Lombok Timur menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana kasus korupsi sebagai pengembalian kerugian negara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA