Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur
Dalam materi putusan, hakim turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp 659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.
Rincian dari Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp 57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp 602 juta.
Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, hakim meminta agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, hakim meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.
Putusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Perbedaan hanya terlihat dari pidana hukuman.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: