Terpidana Mati Mary Jane Sebut 'Opo' hingga 4 Kali
jpnn.com, JOGJA - Sidang peninjauan kembali atas perkara yang menimpa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso digelar Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3). Mary mendapat pengawalan ketat aparat dari kepolisian tiba di PN Sleman pukul 09.30 dengan menumpang mobil tahanan polisi jenis Ranger Ford berplat nomor 1028-32.
Janda dua anak yang dikenal dengan sebutan "ratu heroin" itu terlihat lebih kurus dibanding lima tahun lalu. Hanya rambut hitam panjangnya yang kelihatan sama. Juga kebiasaannya mengucir kepang kuda rambutnya.
Didampingi seorang petugas lapas perempuan, Mary dikawal tujuh polisi berbadan tegap. Lima di antaranya bersenjata lengkap. Sambil tertunduk, Mary berjalan cepat menuju ruang sel tahanan PN Sleman.
Aparat sempat menghentikan langkah di depan sel untuk mem-beri kesempatan awak media mengambil foto dan video. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Mary yang dipapah petugas. Lain dari biasanya, saat itu tak ada satu pun terdakwa ada dalam sel.
Mary menjadi satu-satunya di balik jeruji berukuran 3 x 3 meter persegi. Belum ada agenda sidang lain, kecuali PK tersebut.
“Tolong tempat ini disterilkan,” tegas perwira polisi berpangkat inspektur dua dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).
Di lingkungan sel hanya ada polisi, jaksa, dan petugas pengadilan. Menunggu sekitar 15 menit, Marliyus MS SH, ketua majelis hakim hadir di ruang sidang. Sidang pun segera dimulai. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Marliyus meminta jaksa menghadirkan terpidana ke muka meja hijau.
Di kursi pesakitan, Mary tak sendirian. Dia didampingi seo-rang penerjemah bahasa Taga-log profesional, yang pernah bekerja di Kedutaan Besar In-donesia untuk Filipina. Namanya Jefri K. Kemudian ada tiga advokat yang diketuai Rudyantho SH, dari Jakarta. Marliyus lantas mempersilakan penerjemah menempatkan diri duduk di samping terpidana dan mengambil sumpah. Barulah sidang pemeriksaan materi PK dimulai.