Terpidana Mati Mary Jane Sebut 'Opo' hingga 4 Kali
Di tengah persidangan, hakim menskors sidang selama lima menit karena terpidana izin untuk buang air kecil. Hal itu disampaikan oleh penerjemah kepada hakim. Sidang digelar untuk mendengar memori PK oleh tim kuasa hukum Mary Jane, dan jawaban atas materi PK oleh Jaksa Sri Anggraeni Astuti SH. Sidang berakhir pukul 10.15 dan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.
Mary mulai ramai dibicarakan publik lagi. Ini menyusul nama Mary dalam deretan terpidana kasus narkoba yang bakal dieksekusi mati. Karena permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapannya dituangkan dalam ketetapan Keppres 31/G 2014. Pada April 2010, Mary ditangkap petugas pabean Bandara Adisutjipto karena kedapatan membawa heroin seberat 2,61 kilogram. Sejak itulah janda dua anak itu menjadi pesakitan
Bermula ditahan di Mapolda DIJ, kemudian dititipkan di Lapas Cebongan sampai hakim PN Sleman menjatuhkan vonis mati kepadanya. Selebihnya, Mary Jane dipenjara di Lapas Wirogunan, Jogja, sampai sekarang.
Meski grasi ditolak, ada satu upaya hukum yang selama ini belum ditempuh Mary. Yakni, peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menimpanya. Langkah itulah yang ditempuh Mary Jane melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Filipina. (yog/laz/ong/jpnn)