Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
Menurut Yusril, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 negara wajib melindungi segenap warga negaranya.
Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynard Sinaga, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan.
"Soal salah, itu persoalan lain, tetapi sebagai warga negara, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan. Jadi, sementara kami masih mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini," tutur dia.
YUsril juga mengatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian terhadap warga negaranya yang ditahan di Indonesia.
"Filipina, misalnya, terhadap Mary Jane ataupun Bali Nine menjadi concern (kekhawatiran) bagi pemerintah Australia, betapa pun salah. Kita pun, betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri," ucapnya.
Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.