Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap
Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: PSM Makassar Juara Piala Indonesia 2019
Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara. Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru pun mengeksekusi Toro.(rir)