Tersandung Kasus Korupsi, Kadispenda Anambas Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Zulfahmi, Kadispenda, Kabupaten Anambas, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Rabu (20/7).
Zulfahmi, dititipkan di Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, menyusul Radja Tjelak Nur Jalal yang telah terlebih dulu di tahan, beberapa hari yang lalu. Status keduanya merupakan tahanan titipan Kejati Kepri, selama 20 hari kedepan, hingga berkas dakwaannya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
''Yang bersangkutan datang sendiri. Dia cukup kooperatif, kemarin belum bisa datang karena kendala transportasi dari Anambas ke Tanjungpinang,''ujar Rahmat kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).
Dikatakan Rahmat, sama seperti tersangka lainnya. Penahan terhadap Zulfahmi dilakukan guna mempermudah penyidik untuk merampungkan berkas milik tersangka agar segera dinaikkan ke persidangan.
''Dia belum kami periksa karena tidak didampingi Penasehat Hukum (PH). Penahanan ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Jika berkasnya sudah lengkap secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,''kata Rahmat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas yang menggunakan APBD tahun 2010 senilai Rp 5 miliar, yang merugikan negara sebesar Rp 1,499 miliar. Radja Tjelak dan Zulfahmi dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Keterlibatan mereka berdua berawal dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati KKA dengan nomor 164B tahun 2010, tentang susunan panitia kerja pengadaan tiga unit rumah untuk dijadikan mess dan asrama mahasiswa Anambas di kota Tanjungpinang. Dalam SK itu disebut bahwa Raja Tjelak sebagai Ketua dan Zulfahmi sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil penyelidikan hingga naik kepenyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dimana proses pembelian rumah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.