Tersandung Kasus Korupsi, Kadispenda Anambas Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 21 Juli 2016 – 12:29 WIB
Tersangka, selaku ketua panitia dan sekretaris tidak melibatkan anggota panitia kerja pembelian dan penetapan harga pembelian ketiga unit mess tidak mengacu pada Apresal atau NJOP tanah dan bangunan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara untuk memperkaya diri.(ias/ray/jpnn)