Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku Terancam Penjara 12 Tahun

Rabu, 29 November 2023 – 08:31 WIB
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku Terancam Penjara 12 Tahun - JPNN.COM
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Foto: ANTARA/daniel/

jpnn.com, AMBON - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku David S. Katayane terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

David Ancaman tersebut sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11) sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Wahyudi, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Awalnya terdakwa memanggil korban ke ruang kerjanya dalam hal urusan pekerjaan dan ada keluhan dari terdakwa kalau dirinya merasa meriang.

Selanjutnya korban menawarkan beberapa tukang pijat, tetapi ditolak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.

Kemudian korban memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan dan ketika sementara dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja mungkin menyentuh dada korban.

Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku David S. Katayane terancam pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melecehkan bawahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close