Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa

Kamis, 13 Agustus 2015 – 02:05 WIB
Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa - JPNN.COM

"Kita baru saja menerima tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan kita juga meminta keterangan tersangka terkait dugaan kasus korupsi," terang Firdaus.

Menurutnya, atas pelimpahan tersebut, secara tak langsung status tersangka Erigana beralih menjadi terdakwa. Tak hanya itu, Erigana yang sebelumnya ditahan di Polresta Barelang akan dititip sementara waktu di Rutan Tembesi. 

"Saat ini statusnya sudah terdakwa. Terdakwa akan kita titip di Rutan. Kita juga berusaha menyelesaikan pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang," sebut Firdaus. (she/eja/ray)

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close