Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Korupsi P3SON Hambalang, Kejagung Tahan Mantan Anak Buah Imam Nahrawi

Senin, 26 Oktober 2015 – 19:32 WIB
Tersandung Korupsi P3SON Hambalang, Kejagung Tahan Mantan Anak Buah Imam Nahrawi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek yang bermasalah itu adalah pengadaan sport science dengan nilai kontrak kurang lebih Rp76,2 miliar. 

Dua adalah mantan Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Rino ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015 untuk Tersangka RL. 

Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Mantan anak buah Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi ini ditahan berdasarkan perintah penahanan nomor Print-86/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015. 

“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (26/10). 

Dijelaskan Amir, keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Oktober 2015 sampai dengan 14 November 2015. Sebelum dikurung di sel, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa. 

Brahmantory dicecar seputar kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan pengadaan sarana olahraga P3SON tahun anggaran 2011 berupa peralatan sport science di Kemenpora. 

“Termasuk ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan,” ujar Amir. 

Sedangkan Rino dicecar soal kronologis penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka untuk lelang pengadaan sarana olahraga P3SON itu hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT Putra Utara Mandiri. 

JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close