Tersandung Narkoba, Axel Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Sidang kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan pada Axel. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Axel, 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp, 20.000.000.
"Tuntutan sebelumnya itu selama tiga tahun penjara namun, dengan pertimbangan sikap Axel yang kooperatif dan sopan dalam menjalani sidang, Axel akan dituntut dengan ancaman hukuman enam bulan penjara," kata jaksa Iqbal Haridjati di ruang sidang.
JPU menyatakan Axel terbukti melakukan percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika.
"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," lanjut Iqbal.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kepada Axel dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi.
Sebelumnya, Axel diamankan aparat Kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.