Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Awal Tahun Depan
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:02 WIB
Mantan pimpinan LBH itu merujuk pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut komisi antirasuah itu berwenang mengungkap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. "Nha dia (ketua parpol, red) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11," bebernya.
Apakah KPK memang tengah membidik ketua umum parpol yang diduga terlibat korupsi? Bambang tak menampiknya. Hanya saja ia enggan menyebut nama ketum parpol yang dibidik KPK itu.
"Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik," imbuhnya.