Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian
Selasa, 20 Maret 2012 – 16:33 WIB
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/3). Namun demikian tersangka ini bukannya dijerat pasal tindak pidana terorisme atau UU Darurat mengenai bahan peledak tapi atas dugaan kelalaian saja. ‘’Kepada si tersangka ini hanya memindah, mengasihkan pada si korban, si Dp ini, nah karena kelalaian dia mengakibatkan orang luka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakata, Selasa (20/3).
Menurut keterangan polisi, awalnya tersangka I merupakan warga yang pertama kali melihat benda menyerupai pipa dengan panjang sekitar 30 centimeter itu. Namun karena menduga barang tersebut merupakan bagian dari proyek bangunan milik Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur
yang tak jauh dari lokasi kejadian, I kemudian menyerahkan pipa tersebut kepada pekerja bangunan.
Akibatnya saat terjadi ledakan, sekitar pukul 11.00 Wib, tiga pekerja bangunan bernama Dwi, Ngatmin, dan Santo tergeletak oleh ledakan itu. Karena itulah kini sedang dicari siapa yang menaruh dan membuat bom tersebut. ‘’Kepada yang meletakkan bom jelas pada UU bahan peledak,’’ imbuhnya.
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Riau
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
Jumat, 10 Mei 2024 – 18:41 WIB - Daerah
Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
Jumat, 10 Mei 2024 – 18:38 WIB - Daerah
Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:37 WIB - Kep. Riau
Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
Jumat, 10 Mei 2024 – 19:21 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
Jumat, 10 Mei 2024 – 19:31 WIB - Moto GP
Sekarang! Link Live Streaming Practice MotoGP Prancis, Krusial
Jumat, 10 Mei 2024 – 19:59 WIB - Politik
Lagi, Deklarasi Warga Dukung Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang Menguat
Jumat, 10 Mei 2024 – 21:09 WIB - Hukum
KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
Jumat, 10 Mei 2024 – 20:45 WIB