Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian
Selasa, 20 Maret 2012 – 16:33 WIB
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/3). Namun demikian tersangka ini bukannya dijerat pasal tindak pidana terorisme atau UU Darurat mengenai bahan peledak tapi atas dugaan kelalaian saja. ‘’Kepada si tersangka ini hanya memindah, mengasihkan pada si korban, si Dp ini, nah karena kelalaian dia mengakibatkan orang luka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakata, Selasa (20/3).
Menurut keterangan polisi, awalnya tersangka I merupakan warga yang pertama kali melihat benda menyerupai pipa dengan panjang sekitar 30 centimeter itu. Namun karena menduga barang tersebut merupakan bagian dari proyek bangunan milik Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur
yang tak jauh dari lokasi kejadian, I kemudian menyerahkan pipa tersebut kepada pekerja bangunan.
Akibatnya saat terjadi ledakan, sekitar pukul 11.00 Wib, tiga pekerja bangunan bernama Dwi, Ngatmin, dan Santo tergeletak oleh ledakan itu. Karena itulah kini sedang dicari siapa yang menaruh dan membuat bom tersebut. ‘’Kepada yang meletakkan bom jelas pada UU bahan peledak,’’ imbuhnya.
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Politik
Konten Hoaks Merebak di Pilkada 2024, Ini Temuan Ditressiber Polda Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB