Tersangka BSM Mengaku Tidak Ikut Nikmati Suap
jpnn.com - JAKARTA - Para tersangka kasus penyaluran dana (kredit) fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor mulai melancarkan pembelaan diri. Salah satu tersangka, M Agustinus Masrie, mantan Kepala BSM Cabang Utama Bogor, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, dia bersama tiga tersangka lainnya meringkuk di tahanan Mabes polri.
Rencana tersebut disampaikan oleh anggota tim pengacara Masrie, Slamet Yuono menanggapi perkembangan kasus itu. Masrie menyewa pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis untuk membelanya dalam kasus tersebut. Penunjukan itu dilakukan seminggu setelah dia ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat," ujarnya kemarin. Menurut dia, penangguhan merupakan hak setiap tersangka yang ditahan. Tentu saja, dengan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri atau mempersulit pemeriksaan.
Rencananya, tim kuasa hukum akan memasukkan surat permohonan tersebut Rabu (6/11) mendatang dengan OC Kaligis sendiri sebagai penjamin. Pihaknya berharap penyidik bisa melihat fakta hukum yang ada, karena Masrie mengerjakan tugasnya sebagai kepala cabang sesuai prosedur.
Artinya, sangat mungkin dia hanya ikut terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani persetujuan pencairan penyaluran dana untuk Iyan Permana. "Faktanya, mobil-mobil mewah yang disita itu bukan milik klien kami," tuturnya.
Sementara itu, jumlah tersangka kasus tersebut hampir dipastikan bakal bertambah. Penyidik memberikan sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus kredit senilai Rp 102 miliar itu. "Kami akan ekspos (gelar perkara) Senin besok (4/11) untuk menentukan ada tidaknya tersangka baru," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto.
Dalam gelar perkara tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat tersangka baru. Meski begitu, Arief menolak menyebut siapa calon tersangka baru itu. termasuk, bukti apa yang mengarah kepada tambahan tersangka kasus itu.
Peyidik sempat menyebutkan jika ada aliran dana ke rekening istri salah satu tersangka, Kacab Pembantu Jalan Baru Bogor Haerulli Hermawan. "Tersangka HH mengaku meminjam KTP istrinya kemudian dibuatkan rekening bank," lanjut perwira bintang satu itu. setelah dicek, di rekening tersebut memang ada sejumlah dana.
Sebagaimana diberitakan, BSM Bogor dibobol penyaluran dana fiktif senilai Rp 102 miliar. Kerugian akibat pembobolan tersebut mencapai Rp 59 miliar. Tersangka Iyan Permana menjadi aktor utama di balik pembobolan tersebut. saat ini, empat tersangka kasus tersebut ditahan di rutan Mabes Polri. (byu)