Tersangka Buang Barang Bukti ke Sungai, Polisi Langsung Terjun Menyelam, Ini Hasilnya
jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang serang atau pengemudi speed boat terduga pelaku perampokan bernama Arizal, 49, akhirnya ditangkap polisi.
Saat ditangkap, Arizal mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang senjata api rakitan laras pendek jenis FN ke sungai di Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kepemilikan atau menguasai senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri SKom mengatakan kejadian ini terjadi pada (24/1) lalu.
Awalnya pelaku diduga kerap melakukan perampokan speed boat, tetapi dari hasil pemeriksaan itu tidak terbukti, sehingga pelaku hanya dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Selain sepira pelaku juga menyimpan empat butir peluru,” terangnya, Sabtu (12/2).
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang adanya seorang yang mencurigakan dan diduga yang sering melakukan perampokan speed boat.
Selanjutnya pihaknya mendatangi Muara Wahyu Mandira dengan membagi dua regu melalui jalur darat dan sungai.