Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup
Karena itu, Tri menyatakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan dengan barang-barang berharga diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang atau Polsek-Polsek terdekat.
Tri juga mengimbau masyarakat Singkawang apabila mau keluar rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga.
"Dan kalau bisa gunakan kunci pengaman ganda," katanya.
Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka MM mengaku barang curian sebanyak itu dilakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. "Saya sendiri yang melakukannya," katanya.
Ia mengklaim hasil kejahatan ini hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Barang curian ini ada yang saya jual dan ada yang dipakai untuk sendiri. Hasilnya pun mungkin sudah di atas Rp 1 juta," ungkapnya. (antara/jpnn)