Tersangka Damkar Jabar Kembalikan Rp 12,2 M
Kamis, 30 Oktober 2008 – 17:46 WIB
Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar Sutarman, yang jadi saksi kasus ini mengembalikan Rp 320 juta. Menyusul kemudian rekanan sekaligus Ketua Ikadin Depok Yusuf Setiawan sebanyak Rp 5 miliar pada 26 Agustus 2008, kemudian ditambahi Rp 2 miliar beberapa hari kemudian. Mantan Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia 425 juta dan Rp 675 juta.
Dalam kasus yang berlangsung selama 2002-2005 ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Danny Setiawan, Wahyu Kurniawan, Yusuf Setiawan dan terakhir Ijudin. Untuk kali kedelapan, hari ini, Danny kembali diperiksa KPK secara intensif. Sampai pukul 17.25 WIB, Danny masih diperiksa penyidik. (pra/JPNN)