Tersangka Dilarang Maju Pilkada
Demi Efektivitas Calon Terpilih Memimpin PemdaRabu, 19 Januari 2011 – 10:39 WIB
"Ini malah jadi rantai panjang, karena ijinnya (pemberhentian sementara) tidak langsung dikeluarkan. Dikhawatirkan perpanjangan ini memberikan peluang selama terdakwa menunggu ijin tersebut keluar, seperti mengamankan dokumen penting yang terkait atau yang lain," tambahnya.
Abdullah menambahkan, ada tiga dasar pertimbangan penahanan seorang terdakwa. Antara lain, dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. "Mungkin kalau di KPK, begitu kasusnya dilimpahkan pasti ditahan, tapi di Kejaksaan kan tidak selalu seperti itu. Karena itu, perlu segera dinonaktifkan (kepala daerah yang berstatus terdakwa)," imbuh dia.
Wacana tersebut kembali merebak setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (17/1) lalu. Saat itu, Gamawan menerangkan saat ini 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi dan 17 diantaranya merupakan gubernur. Nah, tak sedikit pula kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah. Nah tentu saja hal tersebut sangat menggangu jalannya pemerintahan daerah.