Tersangka Diperiksa Enam Jam
Minggu, 20 November 2011 – 16:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito dikonfirmasi, membenarkan bahwa polisi telah memeriksa kedua tersangka kasus video kekerasan inisial IK dan GN. Keduanya diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.00 di ruang PPA. Kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar yang tidak lama lagi memasuki masa semester.
“Sudah selesai diperiksa. Kedua tersangka kami tidak tahan, karena pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar. Walaupun tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan,” demikian Pangucap. (ron)