Tersangka Hambalang Sepekan Lagi
Kamis, 21 Juni 2012 – 06:44 WIB
Jadi jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK tidak bisa mundur dan menyatakan statusnya dibatalkan. Nah, karena itu, pihaknya harus sangat cermat dan akurat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Karena itu kami terus memverifikasi bukti-bukti tersebut," imbuhnya.
Memang selama ini dalam mendalami kasus Hambalang, ada tiga hal yang ditelusuri KPK. Yakni soal ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, kedua apakah prosesnya sudah sesuai aturan, dan ketiga apakah ada aliran dana ke pihak-pihak lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan taktik anak tangga. Yakni, pihaknya akan menelusuri dulu pihak yang berada di bawah yang diduga terkait. Nah, lantas sedikit demi sedikit meningkat ke jenjang yang lebih tinggi.