Tersangka Janji Bongkar Kejahatan Penggelembungan Suara
Seperti diwartakan, Hasbullah mengaku menerima Rp 55 juta dari sejumlah caleg untuk menggelembungkan perolehan suara mereka. Adapun suara caleg yang menggelembung saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Kutim adalah Syaiful Anwar (Nasdem), Zaenal Haq (PKS), Marsidik (Golkar), Safuad (PDIP), Ana Wulandri (PDIP), dan Riska Herlin Saputri (PAN). Dari enam nama itu, hanya Syaiful Anwar dan Zaenal yang lolos ke DPRD Kaltim andai kata manipulasi tidak terbongkar.
Dalam pengakuan lain, Hasbullah menuding perbuatannya atas perintah anggota KPU Kaltim Rudiansyah. Hingga kemarin, pria yang akrab disapa Rudi itu belum bisa memenuhi panggilan kepolisian lantaran masih di Jakarta. Rudi bersama anggota KPU Kaltim yang lain masih bersiap membacakan rekapitulasi pileg di Kaltim dalam rapat pleno tingkat nasional di KPU RI.
Yang jelas, pihak Hasbullah terus menyeret nama Rudi dalam pusaran skandal. Rudi dituding sebagai aktor intelektual karena memerintah Hasbullah mengubah data perolehan suara.
“Klien saya bersedia menjadi justice collaborator atau tindakan membongkar kejahatan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama," kata kuasa hukum Hasbullah, Arsanty Handayani, kemarin.
Diakui, dalam kasus ini kliennya menerima Rp 55 juta untuk mengubah data perolehan suara caleg DPRD Kaltim dari Dapil Kutim, Bontang, Berau. Disinggung apakah ada aliran uang kepada Rudi, Arsanty mengaku itu masuk ranah penyidikan.
“Saya yakin Pak Hasbullah bakal membuka kejahatan ini di pengadilan,” urainya. Arsanty menambahkan, kliennya sudah menyatakan jika tindakannya atas perintah Rusdiansyah. Dijelaskannya, sebelum mengutak-atik data, perbuatan kliennya juga sudah diketahui seorang komisioner KPU Kutim. Kemudian, kliennya berharap koleganya di KPU Kutim bisa dijerat dan meminta polres terus mengembangkan kasusnya.
Dia menuding, ada unsur kelalaian dari anggota KPU Kutim yang lain. "Harusnya kalau memang ada perbedaan data, kenapa semua anggota KPU Kutim bersedia tanda tangan tanpa mengecek terlebih dahulu? Artinya kelalaian juga dilakukan komisioner lain," jelasnya.
JALANI PEMERIKSAAN