Tersangka Kasus Kecelakaan KM SInar Bangun Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara bertambah. Setelah sebelumnya nakhoda Situa Sagala, kini ada tiga tersangka baru.
Menurut Tito, sikap tegas diberikan agar kasus yang menewaskan sejumlah orang ini tak terulang lagi.
“Ini jadi momentum untuk memperbaiki agar tak sama selanjutnya. Kami melihat kasus ini terjadi bukan hanya kesalahan murni dari nakhoda, tapi kami kembangkan penyidikan ke sistem san manajemnnya,” kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).
Ketiga tersangka baru itu adalah KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo Samosir, kemudian GP selaku Kepala Pos Pelabuhan Samosir, lalu RS selaku Kepala Bidang ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Samosir.
“Semuanya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut, sekarang masih dalam pemeriksaan,” imbuh Tito.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan tersangka berupa perizinan dan kelayakan kapal dalam berlayar.
“Manifesnya dan surat izin berlayarnya tidak ada. Lalu life jacket tidak ada. Nah ini bisa melanggar Pasal 360 KUHP karena lalai. Lalu tidak terpenuhannya prasyarat keselamatan kapal sesuai Pasal 302 dan Pasal 303 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” urai Tito.
Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang, diperkirakan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.