Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa
Selasa, 22 Oktober 2024 – 00:12 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Sufianto diduga telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Dapot. (antara/jpnn)